Soal Foto Ketua RT Dukung Calon di Pilkada Bontang, Begini Tanggapan Bawaslu

BONTANG- Foto para ketua RT mendukung salah satu calon di Pilkada yang sempat ramai beredar di media sosial turut dikomentari oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang.
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian, menjelaskan di dalam regulasi tidak eksplisit mengatur ihwal larangan Ketua RT bergabung didalam salah satu timses Paslon di Pilkada Bontang.
Tetapi, larangan untuk berafiliasi dalam partai politik. Sementara didalam Pilkada simpatisan atau pendukung tidak musti beranggotakan Parpol.
Kendati begitu, atas alasan moralitas sepatutnya Ketua RT netral karena fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah setempat.
Aldy menguraikan, tidak ada larangan yang termaktub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) atau Perwali Kota Bontang 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
"Kalau kita buka di 2 aturan itu tidak ada larangan jadi Timses. Berbeda kalau RT menjadi Caleg. Itu konteksnya. Dalam hal ini subjek hukum peserta belum ada. Kan baru tadi malam penetapannya," ucap Aldy Atrian kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, secara etika sepatutnya ketua RT atau LKK bersikap netral. Kemudian memberikan pelayanan yang sama terhadap masyarakat.
Untuk fungsi pembinaan diserahkan ke Kepala Daerah atau dalam hal ini di tingkatan masing-masing kecamatan. Yang kemudian dilakukan oleh kelurahan.
"Kalau camat mendelegasikan kelurahan bisa saja. Kami serahkan pembinaan itu ke Pemkot Bontang," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati irit bicara. Dia mengaku akan membahas terlebih dahulu ihwal adanya ketua RT yang melakukan pemasangan spanduk kr salah satu pasangan calon.
"Nanti kami bahas dulu yah," singkat Aji.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: