Oknum RT Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Bontang
BONTANG - Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan oknum RT di Bontang terkait dugaan politik uang ke Bawaslu Jum'at (8/11/2024).
Sekretaris dari PHM Risfani sebagai pelapor mengatakan pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.
Pertama kata dia dugaan menjanjikan politik uang, kedua dugaan terindikasi sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut.
Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati."Kami melaporkan salah satu RT di Bontang diduga mengunakan politik uang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PHM Udin Mulyono menambahkan pihaknya dalam seminggu ini, bakal melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu yang di lakukan Paslon.
"Kami banyak bukti, dalam seminggu dua kali akan melaporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Terpisah, kordinator pelanggaran dan penyelesaian sangketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari PHM tersebut untuk ditelaah apakah telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kita sudah terima laporannya, nanti kami lakukan kajian awal, ," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait syarat materil dan formilnya yaitu siapa pelapor, dan terlapornya, kemudian dugaan pelanggaran apa yang dilaporkan.
Jika hasil pleno kajian awal, kata dia memenuhi syarat formil dan materilnya maka akan registrasi dan masuk ke Gakumdu untuk pembahasan awal.
"Kalau misalnya tidak memenuhi syarat formil hasil kajian kami maka di minta perbaikan 2×24 jam," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: