KPU Bontang : Jika Melanggar LSI Denny JA Bisa Dikenai Sanksi Tegas

KLIKKALTIM.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memastikan pelanggaran kode etik oleh lembaga survei bisa dikenai sanksi.
Di dalam aturan PKPU Pasal 54 ayat 1 dan 2 disebutkan, pelanggaran tegas bisa diberikan KPU Kabupaten dan Kota kepada lembaga survei jika didapati pelanggaran serius.
Bentuk sanksi mulai dari dinilai tidak kredibel, larangan menggelar survei ataupun jajak pendapat.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik bisa dikenai sanski," kata Komisioner KPU Bontang, Saparuddin kepada klik kaltim, Senin (2/11/2020).
Saparuddin menambahkan, rilis LSI Denny JA akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara apabila mendapat aduan dari masyarakat.
Jika aduan diterima, KPU bakal bisa membentuk dewan etik atau melaporkan aduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk dinilai jenis pelanggarannya.
"KPU Kota Bontang dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika," bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan, aktivitas lembaga survei LSI Denny JA tanpa izin dari penyelenggara.
Pun klaim mereka telah mengantongi izin dari Kesbangpol di Bontang ternyata tidak ada. "Sudah kami telusuri, tidak ada izinnya mereka," ujar Nasrul kepada wartawan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: