•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Akui Diperintahkan Hilangkan Barang Bukti

Nasional - Redaksi
15 Maret 2021
 
Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Akui Diperintahkan Hilangkan Barang Bukti Tangkapan layar sidang kasus korupsi Bansos Covid-19.

KLIKKALTIM.com -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, mengakui adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara kasus dugaan suap proyek pengadaan paket sembako bantuan sosial covid-19. Perintah itu, sebut Joko, datang dari Staf Khusus mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," ungkap Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Joko menjelasan, kedua staf khusus Juliari itu memberikan arahan di ruang kerja PPK lainnya, yakni Adi Wahyono. Keduanya diminta untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.

"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," paparnya.

"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," lanjut Joko.

Bersamaan dengan pengakuan tersebut, Joko sekaligus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dituangkan sebelumnya. Saat itu, ia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi. Ia berdalih ada kesalahpahaman saat menuangkan keterangan di BAP.

"Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono," tandas Joko.

Dalam sidang ini, Joko yang juga ditersangkakan dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja. Keduanya pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Joko, dan Adi sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary senilai Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-7)




TINGGALKAN KOMENTAR