KPK : Gubernur Nurdin Terima Suap Rp 2 Miliar dari Kontraktor Proyek Infrastruktur

KLIKKALTIM.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021) dinihari
Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Selain Nurdin, dua tersangka lainnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan pengusaha, Agung Sucipto (AS) juga ikut ditahan di lokasi berbeda.
Melansir dari tempo.co, Nurdin tersandung kasus rasuah dugaan suap proyek infrastruktur tahun anggaran 2021 di Pemprov Sulsel.
Ia diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya, Edy Rahmat.
Sedangkan pengusaha yang diduga memberikan suap yakni, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
"Uang tersebut diterima melalui ER (Edy Rahmat)," kata Firli Bahuri di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad, 28 Februari 2021.
Suap yang diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebesar Rp 2 miliar.
Uang haram itu sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur pada 26 Februari lalu.
Ketua KPK mengatakan, Nurdin tidak hanya menerima uang dari Agung.
Pada akhir tahun 2020, kata Firli, dia menerima uang sebesar Rp 200 juta dari kontraktor lain.
Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui orang berinisial SB juga menerima duit sebesar Rp 1 miliar.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: