Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta: Putar Lagu di Tempat Karaoke, Cafe, dan Kantor Wajib Bayar
Ilustrasi
KLIKKALTIM.com -- Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. PP tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagu, musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil.
Wah, maksudnya gimana tuh aturan soal royalti musiK?
Dalam pasal 3 aturan tersebut dijelaskan setiap orang dapat menggunakan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan layanan publik yang bersifat komersial yaitu seminar, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek. Tidak hanya itu, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, penyiaran radio. Kemudian hotel, kamar hotel, fasilitas hotel serta usaha karaoke.
Jadi maksudnya kalau putar lagu di tempat-tempat tersebut harus bayar royalti ke musisinya?
Benar, nantinya pembayaran royalti tersebut akan dilakukan oleh LMKN yang akan dibentuk pemerintah. LMKN akan menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dan mewajibkan masyarakat membayar jika menggunakan lagu seseorang untuk kepentingan komersial.
Berapa besaran royalti yang harus dibayarkan?
Besaran royalti yang dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3, bakal ditetapkan oleh LMKN. Lembaga itu akan beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait.
Namun, pemerintah juga memberikan keringanan terhadap UMKM yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.
Bagaimana tanggapan musisi mengenai aturan tersebut?
Anang Hermansyah yang pernah duduk di DPR menyambut baik terbitnya aturan ini. Menurut Anang, meskipun aturan ini muncul terlambat namun akan memberi angina segar pada industri musik Indonesia.
Hanya saja, kata Anang, untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, banyak langkah yang harus disiapkan. Salah satunya keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4-7 PP tersebut.
"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah big data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," urai Anang.
Selain itu, kata Anang, keberadaan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM)juga memiliki peran yang tak kalah penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik.
"SILM memiliki posisi penting karena memuat laporan penggunaan lagu atau musik yang menjadi dasar pendistribusian royalti. Inti dari peraturan ini yang hakikatnya di SILM dan Pusat Data Lagu," imbuh Anang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: