•   27 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Simpan 163 Gram Sabu di Semak-Semak, Pemuda di Kutim Terancam Penjara Seumur Hidup

Kutai Timur - Redaksi
14 Mei 2025
 
Simpan 163 Gram Sabu di Semak-Semak, Pemuda di Kutim Terancam Penjara Seumur Hidup Tersangka MAH diamankan polisi karena terjerat kasus peredaran narkoba. (ist)

Kutim – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan terbaru, aparat mengamankan MAH (27)  warga Jalan Log Pond, RT 006, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, pada Sabtu (10/5/2025).

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Erwin Susanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan.

Petugas menemukan lima paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 163 gram bruto dari tangan tersangka MAH. Pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam kotak handphone, lalu membungkusnya dengan plastik berwarna hitam. Setelah itu tersangka menyimpan barang haram itu di semak-semak tak jauh dari rumahnya.

“Petugas menemukan sabu di semak-semak dekat dengan rumah tersangka,” ujar Iptu Erwin dikutip dari Radarkaltim.co, Selasa (13/5/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Antara lain,  satu unit telepon genggam, satu kotak handphone, satu bungkus plastik hitam, serta lima plastik klip bening.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka MHA mengaku memperoleh narkotika lewat ‘sistem jejak’ atau sistem tempel. Pengedar kerap menggunakan motede itu agar tidak mudah terdeteksi aparat. Pasalnya lewat sistem itu pelaku tidak bertemu langsung dengan pemasok.

Polisi telah membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MHA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidiair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR