•   12 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Rapat Paripurna ke-30, Bupati Kutim Bacakan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Kutai Timur - Redaksi
11 Juli 2024
 
Rapat Paripurna ke-30, Bupati Kutim Bacakan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

STAT : 1.112

KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk menunjang fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta menandai akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Hal ini disampaikan saat Bupati Ardiansyah membacakan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dalam rapat Paripurna ke-30 masa sidang ke-III, yang berlangsung, Rabu (11/7/2024) malam.

"Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Timur, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik, serta menjadi bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pandangan, saran, dan koreksi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kutim selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2023.

"Segala saran, koreksi, dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2023, dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.(adl/)






TINGGALKAN KOMENTAR