•   04 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPRD Kutim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

Kutai Timur - Reni Anggreni
11 Juni 2024
 
DPRD Kutim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023 Wakil Ketua II DPRD Kutim H Arfan memimpin rapat paripurna.

KLIKKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke 26 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan di Ruang sidang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Rabu (12/6/2024).

Wakil Ketua II DPRD Kutim H Arfan memimpin langsung kegiatan tersebut, di dampingi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta di hadiri 22 Anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Arfan mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendorong Pengelolaan Daerah.

"Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama antara Kepala daerah dan DPRD perencanaan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh tahun setelah anggaran berakhir," ucapnya.

Kemudian, arfan juga mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang merupakan bagian daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan dan pelaburan.

"Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggungjawab oleh pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akultlibitas dalam tata kelola keuangan," ujarnya.

Selain itu dirinya juga menyampaikan pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutim TA. Selanjutnya DPRD akan menjadwalkan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR