Bupati Kutim Paparkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

STAT : 1.412
Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dalam rapat Paripurna ke-30 masa sidang ke-III, yang berlangsung pada Rabu (11/7/2024) malam.
Dalam penyampaiannya, Ardiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang telah dinilai oleh DPRD Kutim, realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023 mencapai 8,59 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun. Ini menunjukkan peningkatan pendapatan sebesar Rp 3,47 triliun atau 67,77 persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2022 yang sebesar Rp 5,12 triliun.
"Realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun. Ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 4,31 triliun atau 106,50 persen dari realisasi belanja Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4,04 triliun," ungkap Ardiansyah.
Ardiansyah mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya mencapai Rp 1,57 triliun. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembiayaan, yaitu penyertaan modal, sebesar Rp 46,5 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 1,53 triliun.
"Menindaklanjuti terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 1,77 triliun, yang terdiri dari kas pada Kas Daerah, kas pada Bendahara Penerimaan, kas pada Badan Layanan Umum Daerah, dan kas pada Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pemerintah akan menganggarkan kembali dalam bentuk program kegiatan dengan keuangan daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun laporan keuangan daerah sehingga akun-akun yang disajikan dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI. Selain itu, Pemkab Kutim akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI, baik dari sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas-batas waktu yang telah disepakati, kita berharap dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.(adl/)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: