Sering Pesta Sabu, 2 Pemuda di Santan Dicokok Polisi

KLIKKALTIM.COM - Polsek Marangkayu membekuk 2 pemuda di Jalan Poros Bontang - Samarinda, Kilometer 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (26/1/2023).
Keduanya diringkus di lokasi yang sama, di rumah RT 10, Santan Ulu. Penggrebekan ini dilakukan setelah dapat aduan dari masyarakat perihal rumah ini acap kali jadi tempat pesta sabu-sabu.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Patonda mendapati 2 pria yakni Aw dan Rh di lokasi itu.
Polisi mendapati satu poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dekat jendela kamar. Di samping itu, petugas juga menemukan alat isap sabu serta sendok takar.
Melalui keterangan persnya, Aipda Patonda mengatakan, hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IS.
Namun, IS membeli dari Rh, rekannya yang dicokok bersama di dalam rumah.
"Barang bukti dan tersangka kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 & 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: