•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengedar dan Bandar Sudah Kerjasama 5 Kali, Transaksi Sabu di Kawasan Pantai Sambera

Kutai Kartanegara - M Rifki
13 Agustus 2024
 
Pengedar dan Bandar Sudah Kerjasama 5 Kali, Transaksi Sabu di Kawasan Pantai Sambera Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menunjukkan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika saat konfrensi pers, Selasa (13/8/2024) / M. Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang meringkus 2 pria paruh baya asal Kecamatan Muara Badak karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Kedua tersangka itu diringkus dengan total barang bukti cukup banyak yaitu 24,46 gram sabu. Pertama polisi meringkus tersangka berinisial La (54) warga Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus Sa (54) yang berperan sebagai bandar. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, pengakuan kedua tersangka sudah bekerja sama sebanyak 5 kali. 

Informasi awal keduanya acap kali bertransaksi di dekat Pantai Sambera, Kecamatan Muara Badak. 

"Jadi mereka diringkus dekat objek wisata. Terus sasaran pembeli pekerja sawit, nelayan, dan orang biasa. Bukan spesifik ke wisatawan," ucap AKBP Alex saat menggelar konferensi pers Selasa (13/8/2024). 

Kedua tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menaksir barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp44 juta. 

"Kami akan buru juga yang bandar besarnya. Sementara 2 tersangka kita amankan," sambungnya. 

Atas perbuatannya, tersangka La dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Sa dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR