•   27 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Cemari Lingkungan Muara Badak; Pertamina Hulu Sanga-Sanga Menanti Sanksi Kementerian LH

Kutai Kartanegara - M Rifki
09 Juni 2025
 
Cemari Lingkungan Muara Badak; Pertamina Hulu Sanga-Sanga Menanti Sanksi Kementerian LH Dok Istimewa

KUKAR- PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga terancam sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup akibat pencemaran lingkungan yang menyebabkan nelayan kerang dara merugi.  

Kendati begitu, hingga hari ini manajemen Pertamina Hulu Sanga-Sanga belum menerima surat keputusan dari kementerian terkait.

 Manager Comrel & CID PT Pertamina Hulu Indonesia Dony Indrawan mengatakan, perusahaan belum menerima keputusan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum pada Mei 2025 lalu.

"Kalau untuk tanggapan soal itu kami belum bisa komentar," ucap Dony Indrawan dalam siaran persnya. 

Lebih lanjut, perusahaan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penyelesaian masalah tersebu.

Kemudian akan menghormati keputusan KLH sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan di lingkungan perusahaan.

Perusahaan kembali menyampaikan keprihatinan atas kejadian gagal panen kerang darah yang terjadi pada musim hujan kali ini dan memahami kesulitan yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut terhadap masyarakat yang terdampak di Kecamatan Muara Badak, khususnya di Desa Tanjung Limau. 

"Perusahaan meyakini telah menjalankan operasi hulu migas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," sambungnya. 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) telah rampung. Hasilnya, perusahaan migas pelat merah itu terbukti melakukan pelanggaran.

"Iya, sudah ada hasil dari tim PPKL [Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan]," kata Hanif, Kamis siang (5/6).

Ia menyebut laporan lengkap dari tim ahli penegakan hukum (Gakkum) memang belum rampung. Namun, dari informasi yang telah ia pastikan, PHSS dinyatakan sebagai salah satu sumber pencemaran di kawasan pesisir Muara Badak, Kalimantan Timur.

"Intinya PHSS terbukti menjadi salah satu sumber pencemar. Nanti segera diberikan sanksi oleh Gakkum," tegas Hanif, yang pernah menjabat Dirjen Planologi ini.






TINGGALKAN KOMENTAR