•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wacana Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Bui 6 Bulan hingga Denda Rp 50 Juta

Kaltim -
02 Mei 2021
 
Wacana Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Bui 6 Bulan hingga Denda Rp 50 Juta Tumpukan sampah yang dibuang warga di sepanjang Jalan Ahmad Yani (Yayuk/Klikkaltim.com)

KLIKKAKLTIM.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang akan bertindak tegas bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pemanfaatan Sampah, Taufan Kurnia mengatakan, mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan seperti di sekitar kanal, sungai dan sepanjang jalan protokol, akan mendapat sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

"Aturan ini kami terapkan ke semua, baik masyarakat maupun badan usaha," ujarnya kepada Klikkaltim.com, Jumat (30/4/21).

Adapun detail sanksi dikatakan Taufan diatur dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sampah yang pernah ditetapkan sebelumnya.  

Nantinya, bagi pelanggar akan diberikan sanksi mulai dari surat teguran. Hingga yang paling tinggi adalah kurungan penjara selama 6 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta. Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

"Sanksi ini masih dirumuskan, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sesuai amanah, karena penerapan sanksi ini harus melibatkan stakeholder yang lain juga," bebernya.

Namun untuk sementara, pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa surat teguran, sembari perumusan sanksi tersebut selesai dilakukan.

Sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat, terkait pengelolaan sampah dengan bijak, sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Penerapan Sanksi ini pun menurut Taufan, bukan tanpa alasan. Bontang sebagai Kota Taman yang bersih, sudah seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.




TINGGALKAN KOMENTAR