Sanksi Penjara Tanpa Masker di Bontang

Peraturan Wali Kota Nomor 21/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah diteken.
Aturan ini mulai berlaku dan bersamaan disosialisasikan ke publik terhitung sejak Kamis, (27/8) kemarin.
Adapun sanksi administratif di aturan ini terdiri 3 tahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Namun, apabila si pelanggar masih mengulang kesalahannya dikenai sanksi lebih berat, yakni kerja sosial selama 30 menit atau aktivitas fisik selama 15 menit.
Menukil Perwali itu, sanksi kerja sosial berupa pembacaan janji protokol kesehatan, bersih-bersih fasilias umum selama setengah jam.
Sedangkan, aktivitas fisik yang dimaksud yakni olahraga berupa push up, sit up ataupun lari.
Apabila, pelanggar aturan ini mblalelo alias menolak sanksi kerja sosial. Petugas bakal mempolisikan si pelanggar dengan ancaman pidana kurungan selama 1x24 jam.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: