•   10 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pria Asal Bontang Jadi Kurir 700 Gram Sabu, Antar Pakai Motor Curian

Kaltim - Redaksi
05 Juli 2025
 
Pria Asal Bontang Jadi Kurir 700 Gram Sabu, Antar Pakai Motor Curian Pria Asal Bontang Jadi Kurir 700 Gram Sabu, Antar Pakai Motor Curian

Klikkaltim - Personel gabungan Satreskoba Polres Nunukan dan Personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (27) warga asal Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

‎Bukan tanpa sebab, pelaku J kedapatan membawa dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 700 gram di dalam ransel miliknya.

Saat itu, pelaku J diamankan di pinggir Jalan hidayatullah Rt.001 Desa sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan sekira pukul 05.30 WITA, Kamis (3/7/2024)

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan saat itu personel gabungan tengah ‎melakukan giat penyelidikan di Jalan Hidayatullah untuk mengantisipasi jalur masuk nya barang terlarang berupa narkotika.

‎“Dari hasil penyelidikan, mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga telah melakukan pencurian 1 unit motor merek Mio M3. Kemudian pers (personel) Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel pelaku J,” ungkapnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni, 1 bungkus sabu ditutupi dengan Jaket Hoedi berwarna putih dan 1 bungkus barang sabu tertutup dengan Plastik merk tulisan China.

‎Sunarwan mengatakan, selain diamankan karena sabu, pelaku juga diduga mencuri motor yang sebelumnya hilang dan telah dilaporkan sejak 16 Juni 2025 lalu. Kepada polisi, pelaku J mengaku motor hasil curian itu ia gunakan untuk mengambil sabu di Malaysia guna diedarkan di Pulau Sebatik.

‎“Untuk kasus pencuriannya kita kesampingkan karena pasal narkotika ancamannya diatas 10 tahun lebih lama daripada kasus pencurian. Untuk barang bukti sepeda motor curian kita kembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya dikutip dari banuanta.co.

‎Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, J telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR