Polda Kaltim Temukan Beras Kemasan Tak Sesuai Takaran, Produsen Terancam Bui dan Denda Rp 2 Miliar

BALIKPAPAN - Satgas Pangan Polda Kaltim menemukan beras kemasan yang tidak sesuai takaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Sabtu (22/3/2025).
Hasil sidak yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan Balikpapan mengungkap bahwa beberapa kemasan, khususnya merek Tiga Mangga, memiliki berat di bawah standar.
Produsen Akan Diselidiki
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara berat bersih beras dalam kemasan dengan yang tertera di label.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Beras yang tidak sesuai takaran sudah kami sita sebagai barang bukti,” tegasnya dikutip dari IniBalikpapan --jaringan suara.com--.
Selain itu, alat pengemasan yang digunakan oleh produsen akan diperiksa bekerja sama dengan instansi yang menangani standar satuan ukuran. Pemeriksaan ini mencakup tera dan tera ulang serta pengawasan alat ukur oleh Metrologi untuk memastikan akurasi berat bersih.
Pengusaha yang terbukti melakukan pengurangan takaran beras dalam kemasan bisa dijerat sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai Pasal 61 ayat 1, pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang berisiko hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang dalam perdagangan. Konsumen yang menemukan indikasi serupa dapat segera melapor ke pihak berwenang. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: