•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengunjung Hanya Boleh Makan di Tempat Hingga Pukul 5 Sore

Kaltim - Asriani
08 Juli 2021
 
Pengunjung Hanya Boleh Makan di Tempat Hingga Pukul 5 Sore Ilustrasi -- Selama pelaksanaan PPKM mikro periode 7-20 Juli aktivitas makan di tempat dibatasi hingga pukul 5 sore

KLIKKALTIM - Selama PPKM Mikro & Kota periode 7 - 20 Juli, pelaku usaha kuliner hanya dibolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 17.00 Wita. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM mikro dan kota serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat kelurahan Kota Bontang.

Di dalam edaran itu, kebijakan ini berlaku untuk restoran, warung makan, angkringan, kafe, pedagang kreatif lapangan, dan lapak jajanan. 

Selain jam operasional, pengelola rumah makan juga wajib membatasi pengunjung maksimal 25 persen. 

Pun demikian, bagi rumah makan yang hanya melayani pesan - antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

"Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tulis SE ini. 

Masih dari aturan ini, rumah makan dan sejenisnya boleh beroperasi di atas pukul 5 sore, asalkan hanya melayani pesan antar saja. 

Pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 5 sore dengan kapasitas maksimal 25 persen. 




TINGGALKAN KOMENTAR