Pemkot Balikpapan Putuskan Masyarakat Salat Ied di Rumah

KLIKKALTIM.com - Pemerintah Kota Balikpapan sempat mengeluarkan izin penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 menjelang hari raya.
Izin penyelenggaraan Shalat Ied tetap harus sesuai protokol kesehatan. Namun, Ad perkembangan terbaru sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan surat edaran Gubernur Isran Noor tentang pelaksanaan Salat Ied dan analisis terbaru perkembangan penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
Pemkot Balikpapan melakukan rapat koordinasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan dan seluruh organisasi Islam di Kota Balikpapan.
Rapat tersebut sepakat mencabut surat edaran Nomor 440/0350/Kesra dan mengimbau kepada umat Islam di Balikpapan untuk melaksanakan Salat Ied di rumah masing-masing.
Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa mengatakan, masyarakat harus mengikuti imbauan pemerintah sehingga keputusan menggelar Salat Ied di rumah masing-masing bisa efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tahun ini, sesuai dengan perkembangan agar melaksakan salat di rumah masing-masing," kata perwira melati tiga itu.
Dandim Sujarnawa menambahkan, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 dan demi kemaslahatan umat serta demi kepentingan kita bersama. Harapannya, seluruh warga Balikpapan bisa merayakan hari besar mereka dengan tenang. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: