Menhub Pastikan Kereta dan Bus Listrik di IKN Beroperasi Agustus 2024
Ilustrasi IKN.
Sementara untuk taksi terbang atau drone yang mengangkut penumpang, Menhub menuturkan pihaknya belum bisa menemukan regulasi yang sesuai.
“Regulasi ini kan kita mengacu pada negara-negara maju, Amerika pun belum memberikan suatu izin yang formal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan memberikan izin untuk taksi terbang sebagai moda transportasi di IKN.
“Kota menggunakan drone, ada risikonya. Oleh karenanya, kita belum memberikan izin untuk taksi terbang, untuk exhibition boleh, untuk angkutan umum belum,” tutur Menhub. (antara)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: