•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jokowi Teken Perpres Nomor 49, Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Kaltim - Redaksi
06 Juni 2021
 
Jokowi Teken Perpres Nomor 49, Industri Miras Tertutup untuk Investasi Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden ]

KLIKKALTIM.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah. Yakni salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Di dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal tercantum di Pasal 2 ayat dua yakni.

Pertama bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, bidang usaha yang dinyatakan tertutup yakni industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman yang mengandung malt.

"Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman
mengandung alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLr 1 1031)," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Poin B yang dikutip Suara.com dari salinan Perpres, Senin (7/6/2021).
Kemudian di Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.

"Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya," isi Pasal 2 ayat 3.
Pepres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, aturan terkait investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.




TINGGALKAN KOMENTAR