Pemutihan Pajak Kendaraan
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Digelar 2 Bulan, Diskon Hingga 40 Persen

KLIKKALTIM.COM- Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur dibuka selama 2 bulan. Program ini akan memberikan diskon denda bagi wajib pajak yang menunggak bahkan hingga 40 persen.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Entjik Achmad Reza Yudiar menuturkan, program itu berlangsung mulai (5/6/2027 hingga (29/7/2023) mendatang.
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini
Kategori yang didapatkan ada 7. Diantaranya pembebasan denda PKB, denda bea balik nama kedua, dan seterusnya. Kemudian pembayaran tepat waktu mendapat diskon dua persen, membayar PKB yang menunggak dua tahun dapat diskon 10 persen.
Baca Juga : Cara Mengecek Pajak Kendaraan Kaltim
Ada juga, menunggak PKB tiga tahun mendapat diskon 20 persen, untuk yang menunggak 4 tahun potongan 30 persen, dan yang menunggak 5 tahun dapat diskon 40 persen. Terakhir ada program bebas pajak progresif bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.
"Ini berlaku di Samsat Kaltim. Artinya di Bontang juga berlaku. Ada diskon dan pembebasan pembayaran PKB," kata Entjik Achmad Reza Yudiar kepada Klik Kaltim, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga : Samsat Bontang Gratiskan Pajak Kendaraan Bagi Ojol
Diharapkan masyarakat bisa taat membayar pajak. Karena, itu merupakan kewajiban bagi pemilik. Kendaraan bermotor baik roda dua, dan roda empat. Bisa datang di Samsat pembantu Lok Tuan, samsat payment point Telihan, dan Samsat Keliling baik di Perumahan BSD maupun di Pasar Induk Rawa Indah
"Bisa datang di tempat pelayanan yang ada. Ada juga yang mobile," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN KALTIM JADWAL PEMUTIHAN PAJAK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR INFO PKB BONTANG