•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Gubernur Kaltim Instruksikan Bontang Mulai Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli

Kaltim - Redaksi
09 Juli 2021
 
Gubernur Kaltim Instruksikan Bontang Mulai Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli ubernur Kaltim Isran Noor/DOK KLIKKALTIM.

KLIKKALTIM - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan aturan pelaksanaan PPKM Darurat berlaku di 3 daerah, termasuk di Kota Bontang. 

Surat bernomor 450/3582/B.Kesra menginstruksikan 3 daerah di Kaltim yakni Balikpapan, Berau dan Bontang memberlakukan PPKM darurat terhitung 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Di dalam surat yang diteken orang nomor satu kaltim ini, disebutkan penerapan PPKM darurat yang dimaksud serupa dengan PPKM Jawa - Bali sesuai intruksi Mendagri Nomor 15/2021. 

Pada poin ketiga dijelaskan, pemerintah setempat diminta menyiapkan langkah-langkah strategis. Dalam persiapan ini pemerintah diminta melibatkan pemangku kepentingan, pelaku usaha dan elemen masyarakat. 

"Termasuk persiapan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penerapan PPKM darurat ini," menukil di poin ketiga surat ini. 

Di poin terakhir, di luar 3 daerah itu diminta agar konsisten menerapkan PPKM Diperketat. Pemda juga diminta mengoptimalkan posko pengendalian COVID-19 di tingkat desa/kelurahan. 

Menanggapi soal surat ini, Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengaku bakal merapatkan bersama terkait persiapan pelaksanaan PPKM darurat. 

"Insya Allah, masih akan dirapatkan segera," ujar Aji saat dikonfirmasi Klik Bontang, Jumat (9/7/2021). 

Adapun PPKM Darurat melansir dari CNN Indonesia sebagai berikut : 

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 
  12. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus:     
  • menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  • berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.




TINGGALKAN KOMENTAR