Gubernur Isran : Honorer di Kaltim Dapat THR 1 Bulan Gaji

KLIKKALTIM.COM - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan aturan khusus untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai honorer di Kaltim.
Padahal sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tak ada pemberian THR kepada pegawai honorer.
Pun begitu, Gubernur Isran mengaku, kebijakan ini hanya berlaku di Kaltim. Besaran THR yang dibagikan pun setara dengan 1 bulan gaji.
Baca Juga : Bertahun-tahun Tak Naik, Honorer Bontang Berharap Bonus Lebaran Ditambah
"Khusus di Kaltim yah kita bagikan THR satu bulan gaji," ungkapnya seperti dilansir dari Inews, Kamis (6/4/2023).
Dia menjelaskan, besaran THR Lebaran yang akan diterima oleh pegawai honorer, yakni sebesar satu bulan gaji pokok.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, termasuk kepada pegawai yang belum bekerja selama satu tahun.
"Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji," ucapnya. Diketahui, MenPAN-RB RI Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: