Didominasi Kasus Hamil Duluan, Dispensasi Pernikahan Dini Meningkat 70 Persen
Humas PA Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto.
KLIKKALTIM.COM - Sepanjang tahun 2020, dispensasi perkawinan alias usulan perkawinan memuncak. Usulan perkawinan yang dimaksud adalah anak yang belum mencapai usia 19 tahun yang ingin melangsungkan pernikahan.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan pria yakni 19 tahun.
Tercatat, dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas II Bontang, sebanyak 72 kasus yang mengusulkan dispensasi perkawinan.
Sementara, tahun 2019 usulan dispensasi kawin terdapat 28 permintaan. Artinya, dispensasi perkawinan memuncak ditahun 2020. Pun usulan mengalami kenaikan pada bulan Juni sebanyak 15 usulan.
Dikatakan Humas PA Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto,jumlah terbanyak usulan perkawin di bawah umur karena faktor hamil di luar nikah
"Mayoritas hamil di luar nikah," jelasnya saat ditemui di lobi kantor PA, Jumat (08/01) sore.
Adapun usulan perkawinan diterima, ketika orang tua kedua calon pengantin yang mengusulkan. Dengan melamprikan surat keterangan dari Bidan yang membuktikan pihak perempuan hamil.
"Apabila tidak ada keterangan dari bidan, berarti tidak hamil" tuturnya.
Begitupun dengan usulan perkawinan yang melibatkan orang tua, sebagai bukti bawah orang tua tahu dan ikut andil dalam permohonan usulan perkawinan tersebut.
Dikatakannya kembali, perkiraan persentase usulan perkawinan di bawah umur berkisar 70 persen usulan.
Sementara itu, dari total 72 usulan sebanyak 4 perkara yang tidak dikabulkan oleh PA kelas II Bontang sendiri. "Ada kemungkinan satu usulan dicabut dan tiga tidak diterima," tambahnya.
Perihal alasan kasus yang tidak dikabulkan, itu kembali pada putusan hakim.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: