•   28 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

BNN Kaltim Ringkus 2.538 Bandar Narkoba Tempo Setahun, Diperkirakan 25 Ribu Pengguna

Kaltim - M Rifki
24 Juni 2024
 
BNN Kaltim Ringkus 2.538 Bandar Narkoba Tempo Setahun, Diperkirakan 25 Ribu Pengguna BNN Kaltim didampingi pejabat teras saat pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan 3 tahun/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Timur mencatat sebanyak 2.538 tersangka ditangkap akibat peredaran narkoba kurun tahun 2023 lalu. Pernyataan ini disampaikan Kepala BNNP Kaltim Brigjend Pol Rudi Hartono di acara deklarasi masyarakat pesisir Bontang anti narkoba, Senin (24/6/2024). 

Bertempat di Lapangan Kelurahan Berbas Pantai, Rudi mengatakan, dengan asumsi 2.500 bandar masing-masing memasok ke 10 orang konsumen artinya ada 25 ribu warga Kaltim yang terjerat narkotika. 

Dibutuhkan gerakan massal dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas praktik peredaran narkoba. Deklarasi yang digelar di Berbas Pantai, lanjut Rudi, akan menjadi gerakan perlawanan efektif menekan narkoba di lingkungan masyarakat. 

"Apa yang dilakukan Bontang dengan deklarasi narkoba perlu diapresiasi. Ini harus dipertahankan. Memastikan masyarakat tidak lagi menjadi pemakai atau terjun didunia kelam narkoba," ucap Brigjend Polisi Rudi Hartono. 

Dikonfirmasi juga Wali Kota Bontang Basri Rase berkomitmen dalam pencegahan narkoba. Khususnya didaerah pesisir. 

Termasuk pencegahan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Semangat pemberantasan narkoba harus sejak dini dilakukan. Karena jangan sampai anak Bontang justru terjerumus. 

"Kita selalu support dalam pemberantasan narkoba. Khususnya di setiap kelurahan. Satgas juga sudah disiagakan untuk memantau dan melalukan pencegahan Narkotika," ucap Basri Rase.






TINGGALKAN KOMENTAR