BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
07 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1BPS Kota Bontang Buka Loker untuk 142 Orang, Gaji Rp5 Juta Per BulanBontang 7428 Kali 6 hari lalu
-
2Pungutan Rp 5 Ribu Masuk BK Diprotes Warga; 2 Hari Kumpulkan Rp 10 Juta, Pemkot dan DPRD Sepakat Evaluasi KebijakanBontang 3533 Kali 4 hari lalu
-
3Update Kasus Kematian Maling Mangga di Bontang, Saling Lapor Kasus Penganiayaan dan PerusakanBontang 2683 Kali 5 hari lalu
-
4Anggota DPRD Bontang M Sahib Mengucapkan Selamat Ramadhan 1447 H/2026Society 24342 Kali 2 bulan lalu
-
5PT PAMA Mengucapkan Dirgahayu ke-26 Kutai TimurKutai Timur 54390 Kali 7 bulan lalu