BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
07 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Jumlah Kopdes Merah Putih di Kaltim 1.037 Unit, Baru 82 yang BerjalanKaltim 4514 Kali 1 minggu lalu
-
2Kepala SPPG Bontang Utara 2 Akui Taruh 10 Kg Kemiri di Bumbu Menu MBG, Diduga Penyebab KeracunanBontang 4351 Kali 2 hari lalu
-
3Laporan Investigasi[Investigasi] Sindikat Tipu-Tipu di Lapas BontangBontang 1971 Kali 2 hari lalu
-
4Murid di 4 Sekolah Diduga Keracunan MBG; Dapur SPPG Bontang Utara 2 DisetopBontang 1994 Kali 6 hari lalu
-
5Bakteri Patogen Ditemukan di Menu MBG Bontang, 27 Siswa KeracunanBontang 1891 Kali 3 hari lalu