BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
06 Juni 2024

KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Pengangkatan CPNS dan PPPK Bontang Menggantung, BKPSDM Berharap Ada Titik TerangBontang 3308 Kali 3 hari lalu
-
2Digrebek Satpol PP Bontang; Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap 'Ngamar' di Hotel Melati Tanjung Laut IndahHukum & Kriminal 2592 Kali 5 hari lalu
-
3Pemkot Bontang Bakal Bongkar Papan Reklame di Median Jalan; Langgar Aturan dan Ancam PengendaraBontang 2429 Kali 2 hari lalu
-
4Pengadaan Seragam Sekolah akan Dikerjakan Penjahit Lokal, Wali Kota : Kita Ingin Gerakkan Ekonomi DaerahBontang 2464 Kali 5 hari lalu
-
5Muncul Petisi Penolakan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Banyak yang Nganggur karena Terlanjur ResignNasional 1776 Kali 3 hari lalu
