•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Basri Apresiasi Program Santunan Rp 10 Juta bagi Korban Meninggal karena COVID-19

Kaltim - M Rifki
22 Juli 2021
 
Basri Apresiasi Program Santunan Rp 10 Juta bagi Korban Meninggal karena COVID-19 Wali Kota Bontang Basri Rase.

KLIKKALTIM - Program santunan kematian bagi korban meninggal akibat COVID-19 dari Gubernur Kaltim diapresiasi Wali Kota Bontang Basri Rase. 

Santunan bagi ahli waris senilai Rp 10 juta bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan. 

Sejak aturan ini disampaikan ke publik, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengaku, belum menerima informasi detail terkait program ini.

"Saya baru tahu juga, tapi mudah-mudahan beneran ada, "ungkapnya saat dijumpai di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat(23/7/2021).

Kata Basri, dirinya masih menunggu instruksi langsung dari Gubernur Kaltim serta petunjuk teknis pelaksanaannya. 

"Seperti santunan Rp 10 juta apa saja jenis itemnya," katanya. 

Lebih lanjut, pihaknya bersama satgas Covid-19 Bontang telah berencana mengirim surat.

Hal itu dilakukan salah satu langkah melihat keseriusan Pemerintaj Provinsi (Pemprov) membantu daerah dalam menangani pagebluk Covid-19.

Sebab, kata dia apabila mengharapkan anggaran daerah Kota Bontang dinilai tak akan cukup.

"Ini bentuk kerja sama dalam penanganan Covid-19," terangnya.

Karena jenis apapun dan berapapun jumlah nilai yang diberikan kepada masyarakat sangat bermanfaat untuk mereka. "Kita saja yang sudah kena sangat merasakan dampaknya," jelasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR