Bandar Narkoba Kelas Teri Ditangkap di Bontang Lestari; Polisi Amankan 3 Gram Sabu

BONTANG- Warga Kelurahan Bontang Lestari berinisial Ha (41) berhasil diringkus polisi pada Minggu (29/6) malam kemarin oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang.
Tersangka diringkus di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari tangan pelaku polisi menyita 3 poket sabu seberat 3,10 gram yang disembunyikan dalam kemasan kopi instan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard mengatakan informasi keberadaan tersangka didapat dari laporan warga.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka hendak bertransaksi sabu.
"Korban tak berkutik. Sabu itu diakui miliknya. Ini bandar kecil yang kami amankan karena barang bukti ada 3 Gram" ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut amankan uang hasil penjualan sabu Rp400 ribu, alat hisap, dan ponsel.
Polisi juga masih melakukan penelusuran terkait sabu itu dapat tersangka dari mana. Tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: