5 Subkon PT Wika Langgar Perda, Pekerja Asal Luar Bontang Mendominasi

KLIKKALTIM.COM - Dinas Ketenagakerjaan Bontang memanggil 5 perusahaan sub kontraktor PT Wijaya Karya karena melanggar Peraturan Daerah terkait pekerja lokal, Selasa (31/5/2022).
Kelima perusahaan rekanan itu menggunakan pekerja asal luar melebihi ketentuan. Dari total 190 pekerja di lima perusahaan itu, 101 orang adalah karyawan yang didatangkan dari luar daerah.
"Dari akumulasi 5 Sub kontraktor kami catat ada 190 pekerja. Sebanyak 101 diantaranya dari luar, dan hanya 89 pekerja lokal," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha kepada Klik Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Atas temuan itu, Abdu Safa mengaku telah menegur para rekanan PT Wika itu dan menyarankan agar merekrut tenaga kerja lokal 75 persen.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dari hasil pertemuan tadi, ke-5 perusahaan dimita kembali membuka lowongan kerja agar proporsi karyawan didominasi dari warga Bontang.
"Dua perusahaan menyatakan siap untuk melaksanakan, sementara 3 lainnya menunggu keputusan manajemen," ungkapnya.
Abdu Safa Muha juga mengingatkan agar rekrutmen tidak hanya diperuntukkan helper atau buruh pembantu.
Karena, menurutnya banyak profesi tenaga kerja di Bontang yang kompetitif dan handal untuk diberikan kepercayaan.
"Yang tiganya kita akan kejar terus. Saya juga minta untuk membuka rekrutmen hanya helper saja pasti akan dikembalikan berkasnya," sambungnya.
Rapat tadi dihadiri PT Wika serta kelima Sub Kontraktor, diantaranya PT Emira Energi, PT Silog, PT Saparate, PT Noiz, dan PT TPM.
Klik Kaltim juga meminta keterangan dari perwakilan PT Noiz, Rahman Wijaya. Menurutnya, perusahaan sudah menjalankan sesuai dengan amanat Perda Kota Bontang.
"Iya kami sudah ikuti semuanya. Kami pun juga sudah membuka rekrutmen dan didominasi oleh pekerja lokal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: