•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tak Berkutik saat Digrebek Polisi, 2 Pemuda di Loktuan Tertangkap Tangan Lagi Bungkus Sabu

Hukum & Kriminal - M Rifki
17 November 2024
 
Tak Berkutik saat Digrebek Polisi, 2 Pemuda di Loktuan Tertangkap Tangan Lagi Bungkus Sabu Kedua tersangka diamankan dari rumah di Loktuan usai kedapatan tengah mengemas sabu/Ist-Klik Kaltim

BONTANG- Lagi-lagi 2 warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (16/11/2024). 

Keduanya tak bisa mengelak saat tertangkap tangan polisi tengah membungkus sabu-sabu dalam poket siap edar. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan bermula dari hasil pengembangan intelijen di lapangan. Dari laporan sumber polisi, jaringan sabu masih beroperasi di wilayah Loktuan. 

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas membekuk 2 tersangka itu berinisial SH (18) dan Ru (33) warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. 

Keduanya diringkus saat tengah asik membungkus sabu yang akan dijualnya. Total ada 9 poket dengan berat 4,60 gram barang bukti yang diamankan. 

"Mereka mau transaksi itu. Tapi belum sampai berhasil dijual kami tangkap lebih dulu," ucap AKP Rihard kepada Klik Kaltim. 

Tersangka mengaku sabu tersebut didapat melalui sistem jejak. Polisi pun melakukan penelusuran asal mula sabu tersebut. 

Kini kedua teraangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti tinbangan digital, pipet kaca dan ponsel tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR