Salah Satu Pengedar Sabu Tertangkap di Loktuan Tercatat Sebagai Pegawai di Disdamkartan

BONTANG- Salah satu pengedar narkoba yang ditangkap di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara tercatat sebagai pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.
Pegawai tersebut berinisial FA (36), dia ditangkap bersama rekannya Mu (39) setelah memesan sabu-sabu dari seseorang dengan sistem jejak di Loktuan, Rabu (20/8/2025).
FA tercatat sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang sehari-hari bertugas jaga di Pos Kelurahan Loktuan.
"Benar itu TKD di Disdamkartan. Saya juga baru dapat informasi," ucap Amiluddin kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, kata dia bagi siapapun TKD Disdamkartan yang terlibat dengan tindak pidana ataupun narkoba otomatis statusnya akan langsung diberhentikan.
"Pasti di berhentikan karena statusnya TKD," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 tersangka pengedar sabu di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan pada Rabu (20/8/2025) malam kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, 2 kawanan ini berinisial Mu (39) dan rekannya FA (36).
Awalnya polisi mendapatkan informasi warga terkait peredaran sabu. Polisi kemudian memantau dan melihat kedua tersangka ini sedang berada di Gang Merpati.
Polisi menginterogasi dan mendapati 1 poket sabu berisi 4,86 gram. Tersangka mengakui sabu itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal.
Mereka hanya berjanjian di titik lokasi bandar menaruh sabu yang dibeli oleh ledua tersangka. "Rencana sabu ini mau dijual lagi. Tapi belum sempat karena sudah kami tangkap," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengamankan ponsel tersangka untuk menelusuri keberadaan bandarnya. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: