•   28 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Remaja 14 Tahun Dihamili Ayah Tiri di Bontang; Ketahuan Setelah Anak Mengeluh Sakit Kepala

Hukum & Kriminal - M Rifki
28 Juni 2025
 
Remaja 14 Tahun Dihamili Ayah Tiri di Bontang; Ketahuan Setelah Anak Mengeluh Sakit Kepala Ilustrasi

BONTANG- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Bontang. Mirisnya, pelakunya merupakan ayah tiri korban. 

Korban masih berusia 14 tahun dan sekarang mengandung 3 bulan akibat perbuatan tersangka. 

Pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Teluk Pandan, Kamis (26/6/2025). Tim tim Jatanras Polres Bontang langsung menjemput pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kepala kepada ibunya. 

Walhasil, sang ibu memeriksakan anaknya ke Puskesmas. Namun, tim medis justru memberikan kabar mengejutkan bahwa  sang anak sedang mengandung dan janinnya sudah berumur 3 bulan. 

"Anak mengaku dia disetubuhi sama ayah tirinya. Di rumahnya," ucap AKP Hari Supranoto. 

Seketika itu, sang ibu menelpon suaminya agar tak kabur dan segera melapor ke polisi. 

Tak berselang lama tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Teluk Pandan. Kemudian tim Rajawali Polres Bontang meringkusnya dan membawa tersangka untuk diadili. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dimana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.

"Tersangka dapat ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar)," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR