Pria Mabuk di Tanjung Laut Indah Berulah; Masuk Rumah Tetangga Mau Perkosa Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

BONTANG- Polsek Bontang Selatan mengamankan lelaki cabul berinisial IR (35) karena berupaya memperkosa tetangganya yang masih berumur 16 tahun, di salah satu wilayah di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka melancarkan aksi bejatnya pada pukul 03.00 Wita dini hari.
Dia menyelinap masuk rumah tetangganya dan hendak melakukan praktik keji. Tetapi upayanya itu gagal karena korban terbangun dan berteriak.
"Pelaku ini sempat kabur. Tapi langsung kami dapat. Pas mau mencabuli korban dia minum alkohol terlebih dahulu," ucap AKP Rakib Rais.
Usai dimintai keterangan. Rupanya banyak laporan warga terkait perilaku tersangka yang rese. Sering mengganggu warga. Bahkan tersangka ini sempat dipenjara karena kasus pencurian.
Polisi pun masih melakukan introgasi mendalam terkait kasus ini. Barang kali terdapat korban lainnya yang mendapat prilaku keji dari tersangka.
"Kami masih dalami yah. Ini orang rese. Sedah pernah diamankan buat onar ternyata sekarang berulah lagi," sambungnya.
Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: