Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bontang Migas Energi

KLIKKALTIM.COM -- Kasus korupsi di tubuh BUMD PT Bontang Migas Energi (BME) memasuki babak baru.
Bahkan, penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dari kasus ini. Pun lengkap dengan modus operandi terduga pelaku.
Penyidik menilai telah terjadi kerugian negara dari pengendalian keuangan di perusahaan.
Saat ini rincian kerugian negara sudah ditemukan. Pun nilainya masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah sesuai fakta-fakta hukum.
"Sudah ada 16 saksi yang diperiksa, mereka dari internal perusahaan dan pihak-pihak terkait," ujar Kajari Bontang, Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang, Yudo Adiananto, Rabu (26/8/2020).
Nama tersangka segera diumumkan setelah hasil penghitungan kerugian negara rampung.
Penyidik juga menyakini, tersangka tak seorang diri untuk memuluskan aksinya.
"Kasus korupsi di internal perusahaan sulit berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak terkait," tutur Yudo.
Kasus korupsi keuangan operasional perusahaan ini terjadi pada tahun anggaran 2017.
Alih-alih memperoleh profit untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang, justru dari pengelolaan keuangan perusahaan ini daerah dirugikan.
"Bukan korupsi dari tata bisnis keuangan perusahaan yah. Tapi keuangan (internal) perusahaan," tambahnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: