Pengedar Sabu Kelas Teri di Bontang Lestari Dicokok; Kedapatan saat Mau Jual Sabu ke 'Konsumen'

BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membekuk pengedar sabu kelas teri di Bontang Lestari pada Sabtu (26/4/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka yang dibekuk itu berinisial MS (32) di Jalan Linmas, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, kemudian polisi langsung mengawasi gerak gerik tersangka. Di pantau sejak siang, menjelang senja ia tertangkap tangan oleh petugas saat hendak bertransaksi sabu.
Sebelum ditangkap tersangka berambut ikal itu sempat membuang 1 poket sabu. Dia membuang sabu itu untuk dijual kepada pembeli dengan sistem jejak.
"Tersangka niat mau jual. Tapi liat petugas sabu itu dibuang. Barang buktinya 0,72 gram," ucap AKP Rihard dalam siaran tertulisnya.
Selain sabu polisi juga menyita satu korek gas, satu sedotan putih, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: