Pemuda Penyerang Ketua RT di Loktuan Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

BONTANG- AZ warga Jalan Kapal Raya 5, RT 20, Kelurahan Loktuan harus menjalani penghujung tahun 2024 dibalik jeruji besi.
Penangkapan AZ dilatarbelakangi aksinya yang membawa senjata tajam berupa parang ke rumah Ketua RT 20 Kelurahan Loktuan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan tersangka ditahan karena aksinya itu melanggar tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kronologi singkat dijelaskan tersangka mulanya mendatangi rumah korban tanpa alasan jelas sembari membawa parang. Istri korban yang kaget meminta tersangka untuk tetap tenang.
Kemudian isteri korban memanggil warga untuk meminta pertolongan. Karena khawatir akan keselamatan dirinya beserta suami.
"Kami sudah tetapkan tersangka. Dia melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Sekarang sudah di Mapolsek," ucap Iptu Lukito.
Penyidik saat ini masih melakukan interogasi atas alasan jelas tersangka melakukan pengancaman. Informasi pengakuan teraangka datang ke Ketua RT dalam kondisi mabuk.
Tersangka diancam maksimal hukuman oenjara selama 10 tahun. Sementara selama 20 hari dia akan di tahan di Mapolsek Bontang Utara.
"Kami masih dalami. Penyidik masih memeriksa tersangka. Soal apa alasannya bawa sajam dan ancam Pak RT," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: