Langgar Perda Kaltim, 2 Perusahaan Ini Gunakan Jalan Umum untuk Hauling Batu Bara di Poros Bontang - Samarinda

KLIKKKALTIM.COM- PT Kaltim Diamond Coal dan PT Mulai Persada Kartanegara mengakui aktivitas angkutan batu bara dari konsensi ke pelabuhan menggunakan jalan nasional Samarinda - Bontang.
Kedua perusahaan ini beroperasi di Kilometer 27, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu. Penambangan batu bara mereka diklaim mengantongi izin karena beroperasi di dalam konsensi mereka.
Hal itu disampaikan perwakilan PT KDC Amat kepada Klik Kaltim. Dia bilang foto-foto yang berada di media merupakan truk pengangkut dari PT KDC dan MPK.
Meski begitu, dia mengklaim batu bara itu didapat secara legal dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah.
"Iya benar pak IUP nya ada PT MPK dan aktivitasnya legal," ucap Amat.
Kendati begitu PT KDC dan MPK enggan menjawab pertanyaan ihwal aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalan nasional. Bukan menggunakan jalan khusus (hauling).
Padahal, Perda Kaltim mewajibkan setiap perusahaan wajib menggunakan jalan khusus untuk hauling batu bara yang tertuang di Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Di dalam Pasal 6 Ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Setelah itu juga tertuang dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Dari pantauan klikkaltim, angkutan truk ini beroperasi saat petang. Mereka memanfaatkan jalan poros sebagai rute hauling batu bara. Aktivitas tersebut terpantau di Kilometer 27 kemudian berjalan sepanjang 5 kilometer untuk masuk ke dalan jalan khusus.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: