•   27 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

KPK Sita Rp1,8 Miliar Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Hukum & Kriminal - Redaksi
19 Mei 2025
 
KPK Sita Rp1,8 Miliar Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejumlah uang dari berbagai negara disita penyidik.

“Dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang Singapura sebanyak SGD29.100, dalam mata uang Amerika sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang poundsterling sebanyak 1.045 poundsterling,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Jika ditotal, keseluruhan uang itu senilai Rp1,8 miliar. Uang itu juga ditemukan di enam mobil yang terparkir di rumah yang digeledah ini.

Selain uang, KPK juga menyita 26 dokumen. Lalu, ada juga enam barang elektronik yang disita penyidik, namun, rinciannya enggan dipaparkan ke publik.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR