Hendak Pesta Sabu di Malam Tahun Baru, 3 Pria Ditangkap di Bontang Baru
Ketiga tersangka peredaran sabu-sabu yang tertangkap polisi saat hendak pesta narkoba di malam tahun baru, Selasa (31/12/2025)
BONTANG - Pesta narkoba di malam tahun baru oleh sejumlah pemuda berlanjut ke bilik penjara. Rencana menghabiskan waktu malam dengan sabu-sabu 3 pemuda gagal karena keburu ketangkap polisi, Selasa (31/1/2025) lalu.
Mereka masing-masing berinisial S (38), A (20) dan SA (45), ketiganya dicokok polisi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, ketiga tersangka diringkus saat hendak pesta narkoba. Polisi pun mengetahui informasi itu dan melakukan penyelidikan.
Setelah digrebek didapat total 1 poket sabu dengan berat 0,51 gram. Dari informasi yang didapat 3 tersangka membeli sabu melalui pesan singkat whatsapp.
Dia berkomunikasi dan mengambil sabu itu di titik yang dijanjikan. Atas kejadian itu polisi pun mengangkut mereka ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Yang 3 orang ini mereka pesta sabu. Pesan sabu dari WA," ucap AKBP Alex Frestian saat melakukan konferensi pers pada Jumat (3/1/2025).
Berbekal informasi whatsapp itu polisi kemudian memburu pemasok. Namun, masih belum bisa didapat. Polisi pun masih terus memburu pemasoknya.
Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: