•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ditangkap di Jalanan, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Ini Sempat 'Main Drama' dengan Petugas

Hukum & Kriminal - M Rifki
07 Agustus 2024
 
Ditangkap di Jalanan, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Ini Sempat 'Main Drama'  dengan Petugas Tersangka MS diringkus polisi/ Ist- Klik. kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial MS (32) pada Selasa (6/8/2024) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka diringkus saat tengah berjalan kaki di Jalan Zamrud 11.

Awalnya polisi sudah mencurigai tersangka karena mendapat laporan warga. Saat di pinggir jalan polisi mendapati 1 poket sabu siap edar yang rencananya akan dijual.

Kemudian usai ditangkap polisi langsung melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya didapat 3 bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 4,56 gram yang disembunyikan di atas WC.


Saat penggeledahan, tersangka sempat mengibuli petugas. Ia mengaku barang haram itu bukan miliknya.

Setelah ditelusuri ternyata tersangka berbohong. Sabu itu memang miliknya," Ucap AKP Rihard Nixon.

Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penelusuran lebih lanjut. Tersangka masih berbelit mendapatkan sabu itu dari mana.

Kendati begitu polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut. Selain sabu polisi juga menyita ponsel sebagai alat tersangka melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih dalami. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR