•   23 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2 Pengedar Sabu di Gang Merpati Loktuan Diringkus Polisi saat Ambil 'Barang'

Hukum & Kriminal - M Rifki
21 Agustus 2025
 
2 Pengedar Sabu di Gang Merpati Loktuan Diringkus Polisi saat Ambil 'Barang' 2 tersangka pengedar sabu di Loktuan diringkus polisi (Istimewa) 

BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 tersangka pengedar sabu di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan pada Rabu (20/8/2025) malam kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Nixon Rihard mengatakan, 2 kawanan ini berinisial Mu (39) dan rekannya FA (36). 

Awalnya polisi mendapatkan informasi warga terkait peredaran sabu. Polisi kemudian memantau dan melihat kedua tersangka ini sedang berada di Gang Merpati. 

Polisi menginterogasi dan mendapati 1 poket sabu berisi 4,86 gram. Tersangka mengakui sabu itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal. 

Mereka hanya berjanjian di titik lokasi bandar menaruh sabu yang dibeli oleh ledua tersangka. "Rencana sabu ini mau dijual lagi. Tapi belum sempat karena sudah kami tangkap," sambungnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika. 

Polisi juga mengamankan ponsel tersangka untuk menelusuri keberadaan bandarnya. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR