Dua terdakwa kasus investasi bodong Adperis Bontang dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman berbeda. Sang dalang divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.
BONTANG- Warga Gotong Royong RT 49 Kelurahan Belimbing terpaksa memanfaatkan air hujan sebagai sumber utama kebutuhan selama puluhan tahun tinggal di sana.