•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Warga Keluhkan ODGJ Berkeliaran dengan Pakaian Tak Senonoh, Begini Penjelasan Dinsos-PM

Bontang - Asriani
07 Mei 2021
 
Warga Keluhkan ODGJ Berkeliaran dengan Pakaian Tak Senonoh, Begini Penjelasan Dinsos-PM Tangkapan layar postingan di media sosial ODGJ yang berkeliling kota dengan pakaian tak senonoh

KLIKKALTIM.COM - Kehadiran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bontang dikeluhkan warga.

ODGJ yang baru-baru ini ramai dibahas di media sosial, seorang pria yang acap kali berkeliling di jalan raya. Pakaiannya lusuh, celananya robek di bagian depan, yang membuat kelaminnya terlihat.

Sembari menenteng dua karung berukuran besar dia berkeliling di jalan protokol. Warga Jalan R Soeprapto, Jubaidah mengeluhkan kehadiran pria dengan pakaian tak senonoh.

Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa menertibkan ODGJ itu. Bahkan, belum lama ini kehadiran pria itu dibahas di ruang media sosial facebook.

Sayangnya, dari penelusuran klik kaltim tak menemukan postingan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, penertiban ODGJ bukan wewenangnya.

Penertiban ODGJ menjadi otoritas dari dinas berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban pengguna jalan umum.

"Menangkap orang gila bukan kewenangan Dinas sosial," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media ini.

Pun untuk penanganan ODGJ menjadi wewenang dari petugas kesehatan yang memiliki keahlian dalam pemeriksaan. Hal itu, sesuai dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 54/2017 pasal 16 tentang pembina dan pengawasan ODGJ.

Abdu Safa meluruskan, kewenangan Dinsos-PM yakni ketika warga sudah mendapat perawatan hingga sembuh.

Nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui asal domisilinya.

Setelah identitas diketahui, Dinsos-PM membantu mencari keluarganya. Kemudian, pihak keluarga diedukasi agar memberikan perawatan lanjutan di rumah.

Selain itu, Dinsos-PM juga akan mengurus jaminan kesehatan dengan mengusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau itu Dinas Sosial, tidak boleh mengelak itu," tambahnya.

Sedangkan, upaya rehabilitasi bisa dibantu Dinsos-PM untuk berkoordinasi dengan balai besar dan dilakukan seleksi, apabila lolos seleksi eks dikirim untuk penanganan lanjutan. 

"Selama ini pola kerja kami begitu, seperti yang baru-baru ini 2 ODGJ kita kirim ke sana," pungkasnya. 

 






TINGGALKAN KOMENTAR