Walikota Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020
Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Tahun 2021.
KLIKKALTIM - Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/6/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Selanjutnya Wali Kota Bontang Basri menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang TA 2020.
Dikatakan Basri, komponen laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas Dan Catatan Atas Laporan Keuangan. APBD Kota Bontang Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 1,55 Trilyun lebih. Adapun rinciannya yaitu Pendapatan Daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sementara itu, alokasi belanja daerah menitikberatkan dalam hal penanganan pandemic covid-19 dan dampaknya meliputi belanja operasi, modal dan belanja tak terduga. Realisasi belanja daerah dapat direalisasikan sebesar Rp. 1,44 Trilyun, Basri menambahkan.
“Dengan demikian, dengan memperhitungkan selisih realisasi surplus/deficit dan pembiayaan netto, maka nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2020 dapat ditentukan sebesar Rp. 262,62 Milyar lebih,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Forkopimda Kota Bontang, Perwakilan Perusahaan dan lainnya. (hms8)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: