Usai Kasus Narkobanya Dihentikan, Mantan Pejabat Minta Kerja Kembali

KLIKKALTIM.COM- Mantan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bontang minta untuk bekerja kembali.
Pejabat yang sebelumnya terjerat kasus narkotika Mei kemarin itu terima keringanan hukuman melalui restorative justice. Lantaran kondisi AMT memerlukan perawatan kesehatan rutin.
Sehingga penyidikan kasusnya dihentikan, pria 55 tahun ini diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Klik Juga : Mantan Pejabat yang Tertangkap Narkoba Dapat Masa Penangguhan Tahanan
"Iya ada diterbitkan SP 3 nya alasan karena kondisi kesehatan AMT. Jadi, kasus ini dihentikan," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Selasa (1/10/2022).
Karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan tidak bisa dilakukan rehab. AMT yang harus mendapatkan suntikkan insulin harus mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Klik Juga : Pejabat Pemkot Bontang Ketangkap Basah Konsumsi Sabu
Usai kasus dihentikan, belakangan AMT minta untuk bekerja kembali. Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengaku, sudah didatangi oleh AMT untuk masuk kerja kembali.
Namun, sebelum bekerja harus ada kebijakan atau keputusan oleh tim tingkat kota.
Pasalnya, setelah terjerat kasus, AMT diberhentikan sementara waktu hingga ada hasil keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau kasusnya sudah selesai.
"Ada kemarin dia menghadap. Cuman belum bekerja. Harus ada kebijakan tim tingkat kota baru tahu hasilnya seperti apa," tutur Kamilan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: