Tunggu Pembeli Sabu di Warung, Pemuda Loktuan Dicokok

KLIKKALTIM.COM- AFK (31) Warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara ditangkap polisi karena terlibat dalan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 WITA dini hari tadi di Jalan Kapal Pinisi, Loktuan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, mengatakan tersangka AFK merupakan pengedar.
Saat ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan badan, polisi mendapatkan 7 poket sabu dengan berat 2,98 Gram siap edar.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di sebuah warung. Pengakuannya sudah berjanjian dengan pembeli. Namun, berhasil digagalkan.
"Kami terima laporan dari warga. Sepertinya tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Tetapi langsung kami amankan," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Selain sabu polisi turut menyita ponsel, jaket, korek gas, dan satu unit motor yang ditungganginya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: