•   26 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tumpukan Koral di Salebba Tak Sesuai Aturan, Alfin: Wajib Dihentikan

Bontang - Asriani
24 Juni 2025
 
Tumpukan Koral di Salebba Tak Sesuai Aturan, Alfin: Wajib Dihentikan Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry

KLIKKALTIM.COM - Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry menegaskan aktivitas penumpukan batu koral di Jalan Cut Nyak Dien, Salebba, RT 13 Kelurahan Bontang Kuala dihentikan.

Alfin mengatakan aktivitas tersebut sangat meresahkan warga, karena koral berceceran di jalan dan berdebu. Apalagi aktivitas itu juga belum mengantongi izin.  

“Yang jelas kalau tidak sesuai dengan regulasi diberhentikan,” kata Alfin kepada media ini, Senin (23/6/2025). 

Ia menuturkan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak Kelurahan Bontang Kuala dan Bontang Baru sudah meninjau ke lapangan. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan, dari mana asal usul koral dan siapa pemilik lahan tersebut.

“Karena itu kan kawasan permukiman, belum lagi ada rumah ibadah dan kawasan wisata,” jelasnya. 

Menurut Alfin, kawasan permukiman tidak tepat apabila dijadikan sebagai aktivitas tempat menyimpan bahan material maupun bongkar muat. Apalagi tanpa izin dari dinas terkait. 

“Kecuali disitu ada milik pemerintah, bisa saja minta toleransi ke masyarakat. Inikan tidak jelas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Aspiannur mengatakan pihaknya belum pernah mendapatkan permohonan izin aktivitas penumpukan di wilayah tersebut. Tim gabungan dari Kecamatan dan Kelurahan telah menghentikan aktivitas di lokasi.  

"Kami belum terima laporan izinnya. Seharusnya, punya izin dulu sebelum memulai aktivitas," ucap Aspiannur kepada Klik Kaltim, Senin (23/6/2025). (*)






TINGGALKAN KOMENTAR