•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

THM dan Rumah Karaoke di Bontang Tutup Selama Bulan Puasa

Bontang - M Rifki
17 Februari 2025
 
THM dan Rumah Karaoke di Bontang Tutup Selama Bulan Puasa Ilustrasi - Pemeriksaan tes urine yang digelar BNN Bontang beberapa waktu lalu. (Dok-Klik Kaltim).

BONTANG- Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke.

Kepala Satpol-PP Ahmad Yani SE itu rencananya akan diterbitkan paling tidak sepekan sebelum bulan Ramadhan. Saat ini, tengah berproses di bagian hukum untuk di tanda tangani kepala daerah. 

Secara teknis pelaksanaanya tidak jauh berbeda dari tahun 2024 lalu. Dimana SE itu akan disebar ke para pelaku usaha THM, biliyard, Warnet, dan Karaoke.

Khusus untuk THM dan karaoke diminta tutup total. Larangan dibukanya THM untuk menjaga kondusifitas umat Islam dalam beribadah. Kemudian mencegah adanya tindakan negatif yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Sementara untuk biliyard dan warnet ada pembatasan jam operasional. "Jadi THM bisa tutup sementara mulai H-7 sampai 7 hari setelah Idul Fitri 1445 Hijriah. Mulai besok sudah bisa tutup," ucap Ahmad Yani kepada Klik Kaltim. 

Rencananya, Satpol-PP juga akan menempelkan SE itu di masing-masing pintu THM yang ada di Bontang. Bahkan personil juga akan disiagakan untuk melakukan patroli. 

Bagi yang melanggar juga akan ada sanksi. Kendati begitu dirinya belum bisa membeberkan apa sanksi terberat yang akan diterima pelaku usaha tetap nenaksa buka di bulan Ramadhan. 

"Ini kegiatan rutin pengamanan sebelum Ramadhan dan selama puasa. Ada sanksi kalau ada yang melanggar," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR